Rabu, 21 Januari 2009

Rotary Club is Jews (Zionist) Organization

Rotary adalah sebuah organisasi mantel Free Masonry yang sepenuhnya dikendalikan Yahudi internasional. Organisasi ini lebih populer dengan sebutan Rotary Club, dari kata-kata in rotation, sebuah ungkapan yang dibarengi dengan pertemuan-pertemuan utama bagi para anggota club yang dilaksanakan di kantor-kantor mereka secara bergilir.Sejarah Berdiri dan Tokoh-tokohnya
Paul Harris, seorang tokoh advokat, pertama kali mendirikan Rotary Club di Chicago pada tahun 1905. Tiga tahun kemudian, Shirley Barry bergabung ke dalam club ini dan memperluas gerakannya dengan cepat. Ia kemudian menjadi sekretaris club dan kemudian mengundurkan diri dari club ini pada tahun 1942. Paul Haris meninggal tahun 1947 setelah gerakannya berkembang ke 80 negara dan mempunyai 6800 club serta 327.000 anggota.

Pusat gerakan ini kemudian pindah ke Dublin, Irlandia pada tahun 1911 atas jasa seorang aktivis yang bernama Mr. Moore. Ia pernah mempersoalkan komisi dari setiap anggota baru organisasi ini yang tersebar di Inggris.

Pada tahun 1921 Rotary Club berdiri di Madrid, tetapi kemudian dibekukan dan dilarang melakukan aktivitas di seluruh Spanyol.

Pada tahun 1921 Rotary Club berdiri di Palestina. Ketika itu negara masih menjadi impian zionis. Ia merupakan salah satu cabang Rotary yang paling lama berdiri di kawasan negara-negara Arab. Tahun 30-an berdiri cabang-cabang Rotary di Aljazair dan Maroko di bawah perlindungan penjajahan Prancis. Di Tripoli Barat terdapat cabang Rotary. Anggota Dewan administrasinya antara lain John Robinson dan Von Krieg.

Jacob Barzef adalah ketua Rotary Club Israel pada tahun 1974. Pada tanggal 14 Maret 1973 ia bertolak menuju ke kota Taormina di Sisilia untuk menghadiri sebuah konferensi yang diselenggarakan Rotary Club Italia. Dalam konferensi itu, ia menyatakan akan terjadinya sebuah konferensi Arab-Israel. Sebab, di dalam konferensi itu telah hadir delegasi berbagai negara Arab dan delegasi Israel.

Pembicara pertama dalam konferensi itu ialah Mukhtar Aziz, utusan Rotary Club Tunisia. Kemudian, disusul dengan utusan Israel, Jacob Barzef, seorang Yahudi militan.

Pemikiran dan Doktrin-doktrinnya
Agama tidak dijadikan standar dalam pemilihan anggota atau dalam hubungan sesama anggota; juga tidak dipermasalahkan tentang kewarganegaraan seseorang.

Rotary Club mencekoki anggotanya agar mengikuti agama yang diakui atas dasar persamaan sesuai urutan abjad, seperti Budha, Islam, Yahudi, Masehi, dan seterusnya. Dalam urutan terakhir tersebut, Taoisme, sebuah keyakinan orang-orang Tiong Hoa yang muncul pada abad ke-6 SM, meyakini bahwa kebahagiaan dapat terpenuhi dengan tercapainya kebutuhan insting manusia dan kemudahan hubungan sosial dan politik sesama manusia.

Menurut mereka, amal kebaikan harus dilaksanakan karena menunggu balasan materi atau nonmateri. Ini jelas bertentangan dengan konsep agama yang mengaitkan pekerjaan suka rela dengan pahala berlipat ganda di sisi Allah.

Mereka mengadakan pertemuan mingguan. Setiap anggota harus hadir 60% dalam setahun. Keanggotaan tidak terbuka untuk semua orang. Orang yang berminat menjadi anggota harus menunggu undangan club untuk bergabung dengannya sesuai dengan prinsip selektivitas. Klasifikasi keanggotaan didasarkan pada pekerjaan pokok yang mencakup 77 macam jenis pekerjaan. Para pekerja (buruh) tidak dibenarkan menjadi anggota. Club hanya memilih orang yang memiliki status sosial tinggi. Tingkat usia anggota sangat diperhatikan. Mereka bekerja menghidupkan organisasi dengan cara merekrut kaum laki-laki berusia produktif.

Dalam setiap club, harus ada seorang wakil dari setiap profesi. Aturan ini sering dijadikan kesempatan untuk mengangkat anggota yang disukai dan menyingkirkan yang tidak disukai. Dalam Dewan Administrasi Club, harus ada satu atau dua orang ketua club lama sebagai pewaris langsung rahasia Rotary sejak Paul Harris.

Charles Marden yang pernah menjadi anggota Rotary selama tiga tahun, telah melakukan studi terhadap organisasi ini. Kemudian, ia mengemukakan beberapa data berikut. Setiap 421 orang anggota Rotary Club, 159 orang di antaranya mempunyai keterikatan kuat dengan Freemasonry. Loyalitas mereka terhadap Freemasonry melebihi clubnya. Dalam beberapa hal keanggotaan Rotary hanya terbatas untuk orang-orang Freemasonry, seperti di Edinburgh Inggris pada tahun 1921.

Dalam sebuah perkumpulan yang disebut Nan’s di Perancis disebutkan, “Jika orang-orang Freemasonry membentuk organisasi yang bekerja sama dengan golongan lain, urusan organisasi tidak boleh berada di tangan orang lain. Personil organisasinya harus dipegang orang-orang Freemasonry dan harus berjalan sesuai dengan prinsip Freemasonry.”

Ketika Freemasonry mengalami penyusutan, justru Rotary mendapat dukungan sangat besar dan aktivitasnya semakin kuat. Hal ini karena orang-orang Freemasonry mengalihkan segala aktifitasnya kepada club Rotary sampai tekanan-tekanan terhadap mereka hilang dan kondisinya kembali seperti semula.

Rotary didirikan 1905, yaitu tahun-tahun menjelang aktifnya Freemasonry di Amerika. Di antara programnya ialah diselenggarakan kunjungan antar club. Di beberapa kota dibentuk Dewan Pimpinan Club sebagai koordinator antarclub. Untuk menjadi anggota atau simpatisan Rotary maupun Freemasonry, seseorang harus menunggu panggilan dari pengurus club.

Ada beberapa club yang ide dan caranya sangat mirip Rotary, yaitu Lions, Kiwany, Exchange, The Round Table, Pulpen, dan B’Nai B’Rith. Bentuk dan aktivitas club-club ini hampir sama dengan Rotary, begitu juga tujuannya. Kendati dalam beberapa hal terdapat perbedaan, tetapi hal itu hanyalah untuk memperbanyak cara penyebaran ide dan penyedotan pendukung.

Akar Pemikiran dan Sifat Idiologinya
Dalam soal agama dan tanah air serta keteguhannya memegang prinsip selektivitas, Rotary Club mempunyai persamaan besar dengan Freemasonry. Keduanya memiliki pemahaman yang sama tentang nilai dan semangat yang membentuk jiwa seseorang, seperti ide egaliti, fraterniti, semangat humanisme, dan kerjasama internasional. Ini adalah semangat yang sangat berbahaya yang diarahkan untuk mengikis karakteristik bangsa-bangsa dan menguburkan segala bentuk loyalitas, sehingga pribadi-pribadi akan kehilangan identitas dan harga diri serta hidup dalam kebimbangan. Akibatnya, tak ada lagi kekuatan yang dominan, kecuali orang-orang Yahudi yang terus-menerus berambisi mendominasi dunia.

Rotary dan club-club yang sejenis dengannya bekerja aktif sesuai rencana Yahudi di bawah naungan dominasi Freemasonry serta orang-orang yang berperan aktif dalam Yahudi internasional, baik secara teoretis maupun secara praktis. Organisasi ini sepenuhnya untuk kepentingan Yahudi.

Dalam kepemimpinan, antara Rotary dan Freemasonry tidak sama. Ketua dan pimpinan Freemasonry tetap misterius. Sebaliknya, mungkin saja Rotary dapat ditelusuri asal-usulnya, baik pendiri maupun para terasnya. Untuk mendirikan cabang Rotary (di mana saja) tidak boleh sembarangan, kecuali dengan pengukuhan dari pucuk pimpinan internasional dan di bawah pengawasan kantor lama.

Dalam rangka kemudahan hubungan dengan berbagai sekte dan golongan, Rotary berpura-pura membatasi aktivitasnya dalam masalah-masalah sosial dan kultural demi kemanusiaan. Cara pencapaian sasarannya melalui pertemuan-pertemuan berkala, seminar, ceramah yang mengarah pada upaya mendekatkan antaragama dan menghapus segala perbedaan keagamaan. Ini mirip dengan ceramahnya para pendudung teologi inklusive, seperti yang digemar-gemborkan kelompok jaringan Islam Liberal.

Motivasi Rotary yang sebenarnya ialah membaurkan orang-orang Yahudi dengan bangsa lain dengan mengatasnamakan kasih dan persaudaraan. Melalui jalan ini mereka mampu mengumpulkan berbagai maklumat yang dapat membantu mereka dalam membantu tujuan mereka yang bersifat ekonomis dan politis, juga membantu mereka dalam menyebarkan tradisi tertentu yang akan memastikan timbulnya kemerosotan (degenerate) sosial. Ini dapat kita lihat melalui persyaratan keanggotaan yang hanya diberikan kepada orang-orang penting dan menonjol di masyarakat.

Tempat Tersiar dan Kawasan Pengaruhnya
Pertama kali Rotary tumbuh di Amerika pada tahun 1905, kemudian pindah ke menyebar ke beberapa negara Eropa lainnya. Dari benua itu, club ini kemudian menyebar dan memiliki cabangnya di hampir seluruh dunia.

Ia mempunyai cabang di Israel dan negara-negara Arab: Mesir, Yordania, Tunisia, Aljazair, Libiya, Maroko, dan Libanon. Beirut adalah pusat perkumpulan tersebut di Timur Tengah.

Referensi:

1. Lembaga Kajian dan Penelitian WAMY, Gerakan Keagamaan dan Pemikiran; Akar Idiologis dan Penyebarannya.
2. Dr. Nashir Al-Qifari & Dr. Nashir Al-‘Aql, Al-Mausu’ah fil Adyan wal Madzahib Al-Mu’ashirah.

LINK ROTARY INDONESIA

1. http://www.rotaryd3400.org/
2. http://www.rotary.or.id/
3. http://www.flickr.com/photos/82354196@N00/
4. http://rotarybali.org/
5. www.rotaryubud.org
6. www.rcjakartagambir.org
7. www.rotary.org
8. http://www.rotary-club-jakarta-menteng.org/
9. http://www.rotary-club-prapatan.org/rotary.htm

MEMAHAMI MAKNA "AL-HAKIMIYAH" DALAM AL-QUR'AN

Artinya : "Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang orang yang kafir (QS. Al Maidah : 44 )

Asbabun Nuzul :
Mufassirun berbeda pendapat di dalam menentukan sebab dan kepada siapa diturunkan ayat di atas, perbedaan itu mungkin bisa disebutkan secara global di antaranya:
1. Ayat tersebut diturunkan kepada Ahlul Kitab dari Yahudi dan Nasroni.
2. Ayat 44 (fa ulaaika humul kaafirun) diturunkan kepada Muslimin, ayat 45 (fa ulaaika humudz dzoolimun) diturunkan kepada Yahudi, sedangkan ayat 46 (fa ulaaika humul faasiqun) diturunkan kepada orang - orang Nasroni.
3. Ayat tersebut diturunkan kepada orang orang kafir secara umum
4. Ayat tersebut diturunkan kepada orang - orang muslimin.

Keterangan :
Ayat di atas merupakan isyarat bagi kaum muslimin secara umum, untuk selalu berpegang teguh dengan apa yang diturunkan Allah (Al Qur'an dan As Sunah ), sekaligus merupakan ancaman yang serius terhadap usaha - usaha untuk meninggalkan atau mengesampingkan hukum Allah di dalam memutuskan perkara - perkara yang terjadi di dalam masyarakat.

Adalah sesuatu yang janggal, kalau seorang muslim yang sudah mengikrarkan "syahadatain" dan mengakui bahwa kekuasaan mutlak hanya milik Allah saja, akan tetapi manakala ia diajak untuk berhukum dengan hukum Allah di dalam memutuskan perkara - perkara yang terjadi, tiba - tiba ia berpaling. Tampaknya ada sesuatu yang mengganjal di dalam dirinya, ketika mengikrarkaan syahadatain.

Para ulama telah menyimpulkan ayat di atas bahwa " berhukum dengan apa yang yang diturunkan Allah di dalam memutuskan seluruh perkara adalah wajib ". Ancaman keras bagi yang meninggalkannya, bahkan bisa mengeluarkan seseorang dari ikatan Islam.

I. Kata (man ) yang berma'na : "barang siapa" adalah lafadz umum, yang tidak boleh dikhususkan kecuali dengan dalil. Walaupun sebagian ulama' mengatakan bahwa ayat itu diturunkan kepada Yahudi ( Ahli Kitab ), akan tetapi mereka memasukkan semua orang yang berbuat seperti perbuatan mereka dalam satu hukum, karena" Al Ibroh menurut keumuman lafadz bukan menurut kekhususan dari sebab turunnya ayat ".

Hal itu terlihat jelas dari perkataan mereka sendiri, di antaranya:
1. Hasan Basri, beliau mengatakan : " Ayat ini diturunkan kepada Ahli Kitab, akan tetapi menjadi kewajiban kita ( kaum muslimin )
2. Diriwayatkan dari Abdur Rozaq dari Sofyan Ats-Tsauri dari Manshur dari Ibrohim, beliau berkata : " Ayat ini diturunkan kepada Bani Isroil, akan tetapi Allah memperlakukan ini kepada umat Islam ".
3. Hal ini juga dikuatkan oleh Jamaluddin Al-Qosimi di dalam tafsirnya, Mahasin At Ta'wil, beliau menulis : "Ismail Al Qodhy di dalam Ahkamul Qur'an mengatakan : "Ayat di atas menunjukkan bahwa barang siapa yang mengerjakan seperti apa yang mereka kerjakan (orang-orang Yahudi), dan membuat suatu hukum yang bertentangan dengan hukum Allah serta menjadikannya sebagai ajaran yang resmi, maka niscaya akan terkena ancaman tersebut ( dicap sebagai orang kafir ), baik itu sebagai sosok pemimpin atau bukan ".
4. Syeikh Siddiq Khan, didalam Fathul Mubin ju ga menyebutkan hal yang sama, beliau menulis:
"Ayat ini walaupun diturunkan kepada orang Yahudi, akan tetapi tidak dikhususkan kepada mereka saja, karena yang dijadikan i'tibar adalah keumuman lafadz bukan kekhususan sebab, kata (man) di sini adalah syarat yang mengandung keumuman. Maka ayat ini mencakup seluruh orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, yaitu Al Qur'an dan As Sunnah ".
5. Di dalam tafsirnya, Al-Qurtubi juga menjelaskan ayat ini dengan menukil perkataan Ibnu Mas'ud, yang berbunyi : " Ayat ini mencakup seluruh orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, baik itu dari kaum Muslimin, Yahudi maupun Nasroni ".

Pendapat para Mufassirin tersebut, dikuatkan dengan adanya dalil-dalil lainnya diantaranya :
1. Bahwa Al Quran diturunkan kepada kaum Muslimien sebagai petunjuk di dalam mengarungi kehidupan ini, adalah suatu yang tidak logis kalau ada ayat di dalam Al Quran yang ditujukan kepada umat lain kemudian tidak bisa diambil pelajarannya oleh umat Islam.
2. Penadapat yang mengatakan bahwa ayat tersebut hanya berlaku bagi orang-orang Yahudi secara tidak langsung menuduh kaum Muslimien hanya ingin mencari enaknya sendiri, mangatakan apa yang tidak pernah dilakukan, sebagaimana firman Allah Swt :
Artinya : " Mengapa kamu suruh orang lain ( mengerjakan ) kebaikan, sedang kamu melupakan diri ( kewajiban )mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab, maka tidakkah kamu berpikir ? ". ( Q.S. Al Baqoroh : 44 )
3. Pendapat semacam itu juga akan mengakibatkan tidak berfungsinya banyak ayat - ayat di dalam Al Qur'an, karena kebanyakan ayat tersebut menceritakan tentang ummat terdahulu.

Dengan demikian menjadi jelaslah, bahwa pendapat yang mengatakan ayat itu hanya diturunkan kepada orang - orang Yahudi dan tidak berlaku bagi orang - orang Islam, adalah pendapat yang lemah dan bertentangan dengan dalil - dalil Naql atau pun Aql.

II. Kata (lam yahkum) yang berarti : " tidak menghukumi " merupakan ungkapan yang sangat tepat dan jeli, karena ungkapan tersebut mencakup segala bentuk putusan yang bersumber kepada hukum Allah, sebagaimana yang diungkapkan oleh Abdul Aziz bin Hamid di dalam bukunya " Adhwa' ala Ruknun Tauhid ".
Dengan demikian ungkapan tersebut mencakup para hakim yang memutuskan perkara tertentu dengan hawa nafsunya, walaupun mereka secara resmi di bawah Undang - Undang Negara Islam yang menerapkan Syare'at Islam di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kalau seandainya ayat itu berbunyi (wa man yahkum bi ghoiri ma anzalallahu) tentunya, hakim semacam itu tidak akan terkena ancaman dalam ayat ini.

Dari situ kata (lam yahkum) mencakup :
1. Hakim yang memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah, akan tetapi di dalam beberapa perkara dia menghukumi dengan hawa nafsu, tanpa mengingkari dan mengganti hukum Allah. Hakim seperti ini, dikategorikan Fasiq atau ( Kafir Kecil ) yang tidak mengeluarkannya dari daerah ke Islaman. Memang perbuatan semacam itu termasuk dosa besar, akan tetapi dosa besar semacam ini bagi Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak dikatagorikan dosa yang mengeluarkan seseorang dari keIslamannya. Inilah yang dimaksud Ibnu Abbas dan beberapa Mufassirun lainnya dengan perkataan mereka (kufrun duna kufrin)
2. Hakim yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Allah dan tidak meyakini kewajiban untuk berhukum dengan apa yang diturunkan Allah.
Hakim semacam ini jelas telah batal keIslamannya, karena dia telah menghalalkan sesuatu yang haram, walau dia tidak sampai pada taraf merubah atau membuat Undang - Undang baru. Hal itu, seperti orang yang tak meyakini kewajiban Sholat, Zakat atau Haji. Pendapat semacam ini, dikuatkan oleh fatwa para ulama, di antaranya :
- Ibnu Taimiyah, di dalam Majmu' Tauhid, beliau menyebutkan : " ...tidak diragukan lagi bahwa barang siapa tidak meyakini kewajiban berhukum dengan apa yang jelas diturunkan Allah atas Rasul-Nya maka dia telah kafir ".
.- Ibnu Abdul Izz, di dalam Syarh Aqidah Thohawiyah, beliau menuliskan : " Sesungguhnya barang siapa meyakini bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah tidak wajib, dan bebas di dalamnya atau meremehkannya, sedangkan dia tahu bahwa itu adalah hukum Allah maka dia telah kafir ".
- Ibnu Qoyyim, didalam Madarijus Salikin, menyebutkan : " ...sesungguhnya barang siapa berkeyakinan bahwa hukum Allah tidak wajib diterapkan, maka dia telah kafir " .
3.Hakim yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah dan menggantinya dengan undang - undang buatan manusia. Hakim seperti ini, adalah kafir sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama. Di antara mereka itu ialah :
1. Syeikh Muhammad Sholeh Al Utsaimin, anggota ulama senior di Saudi Arabia. Di dalam bukunya Fatawa Al Aqidah, beliau menjelaskan permasalahan ini :
" Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah karena meremehkannya atau menganggap bahwa selainnya lebih baik dan lebih bermanfaat bagi makhluq, maka dia telah kafir, keluar dari agama Islam, termasuk didalamnya para hakim yang meletakkan undang - undang buatan manusia yang bertentangan dengan Syari'at Islamiyah dan menjadikannya sebagai manhaj yang harus dipatuhi manusia.

Hal itu tidak dikarenakan kecuali karena mereka berkeyakinan bahwa undang - undang yang mereka buat lebih baik dan lebih bermanfaat bagi manusia dari Syari'at Islamiyah. Ini sesuai dengan fitroh manusia, karena seseorang tidak akan pindah dari satu manhaj ke manhaj lain yang bertentangan, kecuali dia berkeyakinan bahwa manhaj yang ia pilih lebih baik dari manhaj yang ia tinggalkan ".
2. Pendapat itu dikuatkan oleh Syeikh Ahmad Syakir, didalam Umdah Tafsir beliau menyebutkan :
" Sesungguhnya hukum membuat undang - undang ( buatan manusia ), sangatlah jelas seperti matahari di siang bolong, yaitu kafir, keluar dari Islam.

Dan tidak ada udzur bagi siapa saja yang mengaku dirinya Islam, kemudian mengerjakan atau tunduk serta merestuinya, maka dia telah terkena hukum ini. Maka hendaknya setiap orang berhati - hati menjaga dirinya.

(Bersambung edisi mendatang.)

Referensi :
1. Ibnu Katsir, tafsir Qur'an Al Adhim.
2. Jamaluddin Al Qosimi, tafsir Mahasin At Ta'wil
3. Qurthuby, Jami' Ahkamul Qur'an
4. Siddiq khan, Fathul Mubin
5. Abdul Aziz Hamid, Adhwa' ala Ruknun Tauhid
6. M. Said Al Qohthoni, Al Wala' wal Baro'
7. Ibnu Taimiyah, Majmu' Tauhid.
8. Ibnu Abdul Izz, Syarh Aqidah Thohawiyah.
9. Ibnu Qoyyim, Madarijus Salikin.
10. Muh. Sholeh Utsaimin, Fatawa Aqidah.
11. Ahmad Syakir, Umdatut Tafsir.

sumber:
http://www.geocities.com/almitsaq/edisi3/tafsir.html

Jumat, 19 Desember 2008

definisi Thaghut

Iman seorang hamba tidak syah sampai dia mengkafiri thoghut. Alloh berfirman:
فمن يكفر بالطاغوت ويؤمن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقى
“Maka barang siapa yang kufur terhadap thoghut dan beriman kepada Alloh maka dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat.” (Al-Baqoroh: 256)
Dan ayat ini merupakan tafsiran syahadat laa ilaaha illalloh, yang berisi nafyu dan itsbat;
An-Nafyu artinya meniadakan peribadahan dari setiap apa yang diibadahi selain Alloh. Hal ini direalisasikan dengan meyakini batilnya beribadah kepada selain Alloh, meninggalkan peribadahan itu, membencinya, mengkafirkan pelakunya dan memusuhi mereka. Inilah yang dimaksud dengan mengkufuri thoghut. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Dan al-Itsbat artinya menetapkan peribadahan hanya untuk Alloh semata, dengan mengarahkan semua bentuk peribadahan hanya kepada Alloh semata. Dan inilah yang dimaksud dengan beriman kepada Alloh yang disebutkan dalam ayat di atas.
Ibnu Katsir berkata: “Dan firman Alloh:
فمن يكفـر بالطاغـوت ويؤمـن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقى لا انفصام لها
“Maka barang siapa yang kufur terhadap thoghut dan beriman kepada Alloh maka dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat. Tidak akan putus tali itu” (Al-Baqoroh: 256)
Maksudnya barangsiapa yang meninggalkan tandingan-tandingan, berhala-berhala dan segala yang diserukan oleh syaitan untuk diibadahi selain Alloh, lalu mentauhidkan Alloh dengan beribadah hanya kepadanya dan bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang diibadahi secara benar kecuali Alloh ‘maka dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat’ maksudnya ia telah kokoh urusannya dan istiqomah pada jalan yang paling baik dan pada jalan yang lurus.”
Kemudian Ibnu Katsir menukil dari Umar ibnul Khothob bahwa thoghut itu adalah syetan. Dan Ibnu Katsir berkata: “Yang dimaksud dengan thoghut dalam firman Alloh adalah syetan, arti ini sangat kuat, karena nencakup segala kejelekan orang-orang jahiliyah yang berupa beribadah kepada berhala, berhukum kepadanya dan miminta pertolongan kepadanya.” (Tafsir Ibnu Katsir I/311). Dan pada I/512 Ibnu Katsir berkata: “Perkataan Umar itu juga dikatakan oleh Ibnu Abbas, Abul ‘Aliyah, Mujahid, ‘Atho’, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, Al-Hasan, Adl-dlohak dan As-Saddi.
Dan Ibnu Katsir menukil dari Jabir rodliyallohu ‘anhu, bahwa thoghut itu adalah: Para dukun yang disinggahi syetan.
Dan dia juga menukil dari Mujahid bahwa thoghut itu artinya; Syetan dalam bentuk manusia yang di datangi untuk memutuskan perkara, dan dia yang menguasai urusan mereka.
Dan dia menukil dari Imam Malik bahwa thoghut itu artinya adalah; segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh swt.
Dan dalam menafsirkan firman Alloh:
ألم تر إلى الذين يزعمون أنهم آمنوا بما أنزل إليك وماأنزل من قبلك يريدون أن يتحاكموا إلى الطاغوت وقد أمِروا أن يكفروا به
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengkufuri thaghut itu. (QS. 4:60)
Ibnu Katsir berkata: “Ayat ini lebih umum dari pada itu semua, sesungguhnya ayat itu merupakan celaan bagi setiap orang yang menyeleweng dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta berhukum kepada selain keduanya. Dan inilah yang dimaksud dengan thoghut di sini.” (Tafsir Ibnu Katsir I/619).
Ibnul Qoyyim berkata: “Thoghut adalah segala sesuatu yang mana seorang hamba itu melampaui batas padanya, baik berupa sesuatu yang diibadahi atau diikuti atau ditaati. Maka thoghut adalah segala sesuatu yang dijadikan pemutus perkara oleh suatu kaum, selain Alloh dan rosulNya, atau mereka ibadahi selain Alloh, atau mereka ikuti tanpa berdasarkan petunjuk dari Alloh, atau mereka taati pada perkara yang mereka tidak tahu bahwa itu ketaatan kepada Alloh. Inilah thoghut didunia ini, apabila engkau renungkan keadaan manusia bersama thoghut ini engkau akan melihat mereka kebanyakan berpaling dari berhukum kepada Alloh dan RosulNya lalu berhukum kepada thoghut, dan berpaling dari mentaati Alloh dan mengikuti rosulNya lalu mentaati dan mengikuti thoghut.” (A’lamul Muwaqqi’in I/50)
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan: “Thoghut itu pengertiannya umum; maka setiap apa yang diibadahi selain Alloh dan dia rela dengan peribadahan itu, baik berupa sesuatu yang disembah atau diikuti atau ditaati selain ketaatan kepada Alloh dan rosulNya adalah thoghut. Thoghut itu banyak dan kepalanya ada lima:
Pertama; Syetan yang menyeru untuk beribadah kepada selain Alloh, dalilnya adalah:
ألم أعهد إليكم يابني آدم أن لاتعبدوا الشيطان إنه لكم عدو مبين
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu", (QS. 36:60)

Kedua; Seorang penguasa yang dzolim yang merubah hukum-hukum Alloh. Dalilnya adalah:
ألم تر إلى الذين يزعمون أنهم آمنوا بما أنزل إليك وماأنزل من قبلك يريدون أن يتحاكموا إلى الطاغوت وقد أمِروا أن يكفروا به ويريد الشيطان أن يضلهم ضلالا بعيداً
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. 4:60)
Ketiga; Orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh. Dalilnya adalah:
ومن لم يحكـم بما أنـزل اللـه فأولئــك هم الكافرون
Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir. (QS. 5:44)
Keempat; Orang yang mengaku mengetahui hal-hal yang ghoib selain Alloh. Dalilnya adalah :
عالـم الغيب فلا يُظهر على غيبه أحداً، إلا من ارتضى من رسول، فإنه يسلك من بين يديه ومن خلفه رصداً
(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS. 72: 26 - 27)
Dan Alloh berfirman:
وعنده مفاتح الغيب لايعلمها إلا هو، ويعلم مافي البر والبحر، وماتسقط من ورقة إلا يعلمها ولا حبة في ظلمات الأرض ولا رطب ولا يابس إلا في كتاب مبين
Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melaimkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. 6:59)
Kelima; Orang yang diibadahi selain Alloh dan dia rela dengan ibadah itu. Dalilnya adalah:
ومن يقل منهم إني إله من دونه فذلك نجزيه جهنم، كذلك نجزي الظالمين
Dan barangsiapa diantara mereka mengatakan:"Sesungguhnya aku adalah ilah selain daripada Allah", maka orang itu Kami beri balasan dengan Jahanam, demikian Kami memberi balasan kepada orang-oramg zhalim. (QS. 21:29)
(Dinukil dari Risalah Ma’na Ath-Thoghut, tulisan Muhammad bin Abdul Wahhab, yang terdapat dalam Majmu’atut Tauhid cet. Maktabah Ar-Riyadl Al-Haditsh, hal. 260.)
Adapun Syeikh Muhammad bin Hamid Al-Faqiy mengatakan tentang definisi Thoghut: “Yang dapat disimpulkan dari perkataan ulama’ salaf, bahwasanya thoghut itu adalah segala sesuatu yang menyelewengkan dan menghalangi seorang hamba untuk beribadah kepada Alloh, dan memurnikan agama dan ketaatan hanya kepada Alloh dan rosulNya saja. Sama saja apakah thoghut itu berupa jin atau berupa manusia atau pohon atau batu atau yang lainnya. Dan tidak diragukan lagi masuk dalam pengertian ini; memutuskan hukum dengan undang-undang di luar Islam dan syari’atnya, dan undang-undang yang lainnya yang dibuat oleh manusia untuk menghukumi pada permasalah darah, seks dan harta, untuk menyingkirkan syari’at Alloh seperti melaksanakan hukum hudud, pangharaman riba, zina, khomer dan lainnya yang dihalalkan dan dijaga oleh undang-undang tersebut. Dan undang-undang itu sendiri adalah thoghut, dan orang-orang yang membuat dan menyerukannya adalah thoghut. Dan hal-hal yang serupa dengan itu seperti buku-buku yang dibuat berdasarkan akal manusia untuk memalingkan dari kebenaran yang dibawa oleh rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, semuanya itu adalah thoghut.” (Catatan kaki hal. 287 dalam kitab Fathul Majid, karangan Abdur Rohman bin Hasan Alu Asy-Syaikh, cet. Darul Fikri 1399 H.)
Adapun Syaikh Sulaiman bin Samhan An-Najdi berkata: “Thoghut itu tiga macam: thoghut dalam hukum, thoghut dalam ibadah dan thoghut dalam ketaatan dan pengikutan.” (Ad-Duror As-Sunniyah VIII/272)
Saya ringkaskan dari uraian di atas : “Sesungguhnya pendapat yang paling mencakup pengertian thoghut adalah pendapat yang mengatakan bahwa thoghut itu adalah segala apa yang diibadahi selain Alloh – dan ini adalah perkataan Imam Malik – dan pendapat yang mengatakan; sesungguhnya thoghut itu adalah syetan – dan ini adalah perkataan mayoritas sahabat dan tabi’in – adapun selain dua pendapat ini merupakan cabang dari keduanya. Dan dua perkataan ini kembali kepada dua kepada satu pokok yang mempunyai hakekat dan mempunyai wujud. Barangsiapa yang melihat kepada wujudnya maka dia mengatakan bahwa thoghut itu adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh, dan barang siapa yang melihat kepada hakekatnya maka dia mengatakan thoghut itu syetan. Hal itu karena syetan itulah yang mengajak untuk beribadah kepada selain Alloh, selain dia juga mengajak untuk melakukan setiap kejahatan. Alloh berfirman:
ألم تر أنا أرسلنا الشياطين على الكافرين تؤزّهم أزاً
Tidakkah kamu lihat, bahwasanya Kami telah mengirim syaitan-syaitan itu kepada orang-orang kafir untuk menghasung mereka membuat ma'siat dengan sungguh-sungguh, (QS. 19:83)
Dengan demikian setiap orang yang kafir dan setiap orang yang beribadah kepada selain Alloh, maka ia melakukan itu karena ditipu oleh syetan, dan setiap orang yang beribadah kepada selain Alloh, pada hakekatnya dia beribadah kepada syetan. Alloh berfirman:
ألم أعهد إليكم يابني آدم ألا تعبدوا الشيطان
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? (QS. 36:60)
Dan Alloh berfirman tentang Ibrohim:
ياأبت لاتعبد الشيطان
Wahai bapakku janganlah kamu menyembah syetan. (Maryam: 44)
Padahal bapaknya menyembah berhala, sebagaimana firmanAlloh:
وإذ قال إبراهيم لأبيه آزر أتتخذ أصناما آلهة
Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya Aazar:"Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai ilah-ilah. ". (QS. 6:74)
Jadi syetan itu adalah thoghut yang paling besar, sehingga barang siapa yang beribadah kepada berhala baik itu batu atau pohon atau manusia maka sebenarnya dia beribadah kepada syetan. Dan setiap orang yang memutuskan perkara kepada manusia, atau undang-undang selain Alloh, maka sebenarnya dia itu memutuskan perkara kepada syetan, dan inilah yang dimaksud dengan berhukum kepada thoghut.
Dengan demikian barangsiapa yang mengatakan dengan ungkapan umun dan ditinjau dari wujudnya, dia akan mengataka (bahwa thoghut itu adalah); segala sesuatau yang diibadahi selain Alloh. Dan barang siapa yang mengatakan dengan ungkapan umum dan ditinjau dari hakekatnya, dia akan mengatakan thoghut itu syetan, sebagaimana yang kami nukil di atas.
Dan barang siapa yang mengatakan dengan ungkapan yang terperinci dan ditinjau dari wujudnya, dia akan mengatakan (bahwa thoghut itu adalah) segala sesuatau yang disembah atau diikuti atau ditaati atau didatang untuk memutuskan perkara selain Alloh, dan ini adalah perkataan Ibnul Qoyyim, dan perkataan Sulaiman Bin Samhan dekat dengan ini. Semua ini kembali kepada makna ibadah. Dan ittiba’ (ikut), taat dan berhukum itu semuanya adalah ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Alloh. Sebagaimana firman Alloh:
اتبعوا ماأنزل إليكم من ربكم ولا تتبعوا من دونه أولياء
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. (QS. 7:3)
Ini tentang ittiba’.
Dan Alloh berfirman:
قل أطيعوا الله والرسول فإن تولوا فإن الله لايحب الكافرين
Katakanlah:"Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". (QS. 3:32)
Dan ini tentang ketaatan.
Dan Alloh berfirman:
ولايُشرك في حكمه أحداً
dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". (QS. 18:26)
Dan ini tentang berhukum.
Maka mengesakan Alloh dalam ittiba’, taat dan beerhukum semuanya masuk dalam pengertian mengesakan dalam ibadah – yaitu tauhid uluhiyah – sebagaimana mengesakan Alloh dalam sholat, berdo’a dan beribadah, ini semua adalah bentuk ibadah. Dan Alloh berfirman:
وماأرسلنا من قبلك من رسول إلا نوحي إليه أنه لا إله إلا أنا فاعبدون
Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya:"Bahwasanya tidak ada Ilah(yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (QS. 21:25)
Dengan demikian maka ibadah adalah sebuah nama yang mencakup spa saja yang dicintai dan diridloi Alloh, berupa perkataan dan perbuatan, baik lahir maupun batin.
Dengan demikian maka ungkapan yang mencakup arti thoghut ditinjau dari wujudnya adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh. Dan adapun secara terperinci dalam al-qur’an dan as-sunnah menyebutkan dua macam thoghut, yaitu thoghut dalam ibadah dan thoghut dalam hukum.
A. Thoghut dalam ibadah. Terdapat dalam firmanAlloh:
والذين اجتنبوا الطاغوت أن يعبدوها
Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya (QS. 39:17)
Yaitu segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh yang berupa syetan atau manusia baik yang hidup maupun yang mati, atau hewan atau benda mati seperti pohon dan batu, atau bintang, sama saja apakan dengan cara mempersembahkan korban kepadanya atau dengan berdo’a kepadanya atau sholat kepadanya. Atau mengikuti dan mentaatinya dalam masalah yang menyelisihi syari’at Alloh. Dan kalimat “segala yang diibadahi selain Alloh” dibatasi dengan kalimat “dia rela dengan ibadah tersebut” supaya tidak masuk ke dalamnya seperti Isa as., atau nabi-nabi yang lain, malaikat dan orang-orang sholih sedangkan merea tida rela dengan perbuatan tersebut, sehingga mereka tidak disebut thoghut. Ibnu Taimiyah berkata: “Alloh berfirman:
ويوم يحشرهم جميعا ثم يقول للملائكة أهؤلاء إياكم كانوا يعبدون، قالوا سبحانك أنت وليّنا من دونهم بل كانوا يعبدون الجن أكثرهم بهم مؤمنون
Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada malaikat:"Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?" (QS. 34:40)
Malaikat-malaikat itu menjawab:"Maha Suci Engkau.Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu". (QS. 34:41)
Artinya para malaikat tidak memerintahkan mereka intu melakukannya, akan tetapi sebenarnya mereka diperintahkan oleh jin, supaya mereka menjadi penyembah-penyembah syetan yang menampakkan diri kepada mereka. Sebagaimana berhala-barhala itu ada syetannya, dan sebagaimana turun kepada orang yang beribadah kepada bintang dan mengintainya. Sampai ada yang menjelma kepada mereka dan berbicara kepada mereka. Padahal dia adalah syetan. Oleh karena itu Alloh berfirman:
ألم أعهد إليكم يابني آدم أن لاتعبدوا الشيطان إنه لكم عدو مبين، وأن اعبدوني هذا صراط مستقيم، ولقد أضل منكم جبلاً كثيراً أفلم تكونوا تعقلون
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu", dan hendaklah kamu menyembah-Ku.Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya syaitan itu telah menyesatkan sebagaian besar diantaramu.Maka apakah kamu tidak memikirkan? (QS. 36:60-62)
Dan Alloh berfirman:
أفتتخذونه وذريته أولياء من دوني وهم لكم عدو، بئس للظالمين بدلا
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat:"Sujudlah kamu kepada Adam", maka sujudlah mereka kecuali iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Rabbnya. Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (Allah) bagi orang-orang yang zhalim. (QS. 18:50)
(Majmu’ Fatawa IV/135-136)
B. Thoghut dalam hukum, ini terdapat dalam firman Alloh:
يريدون أن يتحاكموا إلى الطاغوت
Mereka hendak berhukum kepada thaghut, (QS. 4:60)
Dan setiap orang yang dimintai untuk memutuskan hukum selain Alloh baik berupa undang-undang positif atau hakim yang menjalankan hukum selain hukum yang telah diturunkan Alloh, sama saja apakah ia seorang penguasa atau hakim atau yang lainnya. Di antara fatwa fatwa ulama’ jaman ini adalah yang terdapat dalam fatwa al-lajnah ad-da’imah lil buhuts al-‘ilmiyah wal ifta’ di Saudi, sebagai jawaban orang yang menanyakan makna thoghut yang terdapat dalam firman Alloh:
يريدون أن يتحاكموا إلى الطاغوت
Mereka hendak berhukum kepada thaghut, (QS. 4:60)
Maka dijawab:
“Yang dimaksud dengan thoghut pada ayat tersebut adalah segala sesuatu yang memalingkan manusia dari al-qur’an dan as-sunnah kepada berhukum kepada dirinya baik itu berupa system atau undang-undang positif atau adat istiadat yang diwariskan dari nenek moyang atau pemimpin-pemimpin suku untuk memutuskan perkara antara mereka dengan hal-hal tersebut atau dengan pendapat pemimpin jama’ah (kelompok) atau dukun. Dari situ jelaslah bahwa system yang dibuat untuk berhukum kepadanya yang bertantangan dengan syari’at Alloh masuk ke dalam pengertian thoghut.” (Fatwa no.8008) Dan dalam menjawab pertanyaan; Kapan seseorang itu disebut sebagai thoghut, maka dijawab: “Apabila dia menyeru kepada kesyirikan atau mengajak untuk beribadah kepada dirinya atau mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib atau memutuskan perkara dengan selain hukum Alloh dengan sengaja atau yang lainnya.” Diambil dari fatwa no. 5966. yang berfatwa adalah: Abdulloh bin Qu’ud, Abdulloh bin Ghodyan, Abdur Rozzaaq ‘Afifi dan Abdul Aziz bin Bazz. (Fatawa al-Lajnah Ad-Da’imah I/542-543, yang dikumpulkan oleh Ahmad Abdur Rozzaq Ad-Duwaiys, cet. Darul ‘Ashimah, Riyadl 1411 H.)
Sekarang tinggallah dua permasalahan lagi:
Pertama: bahwa thoghut itu diimani dan dikufuri, Alloh berfirman:
يؤمنون بالجبـت والطاغــوت
orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, (QS. 4:51)
dan Alloh berfirman:
فمن يكفر بالطاغوت ويؤمن بالله
(Lihat Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyah VII/558-559)
Beiman kepada thoghut dengan cara memberikan satu bentuk ibadah kepadanya atau berhukum kepadanya. Dan mengkufuri thoghut itu dengan cara tidak beribadah kepadanya, meyakini kebatilannya, tidak berhukum kepadanya, meyakini batilnya berhukum kepadanya, memusuhi orang orang yang beribadah kepada thoghut dan mengkafirkan mereka.
Permasalahan yang kedua; sesungguhnya kufur kepada thoghut dan beriman kepada Alloh itu adalah tauhid yang didakwahkan olehpara rosul, dan ini adalah yang pertamakali mereka dakwahkan, sebagaimana firman Alloh:
ولقد بعثنا في كل أمة ٍ رسولا أن اعبدوا الله واجتنبوا الطاغوت
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu", (QS. 16:36)
Sedangkan thoghut yang dimaksud dalam pembahasan kita ini masalah 'Hukum Bagi Para Pembela Thoghut' ini adalah thoghut penguasa hukum, dalam hal ini adalah undang-undang dan hukum positif yang dijadikan landasan hukum selain Alloh juga para penguasanya yang kafir yang menjalankan hukum dengan selain hukum yang Alloh turunkan.
Adapun para pembela thoghut adalah orang-orang yang mempertahankannya dan membantunya sampai berperang, membelanya baik dengan perkataan maupun perbuatan. Maka setiap orang yang membantu mereka dengan perkataan maupun perbuatan adalah para pembela thoghut. Karena peperangan itu terjadi dengan perkataan dan perbuatan . sebagaimana kata Ibnu Taimiyah – ketika berbicara tentang memerangi orang kafir asli - : “Adapun orang yang tidak mempunyai kelayakan untuk berperang seperti perempuan, anak-anak, pendeta, orang tua, orang buta, orang cacat dan orang-orangyang semacam mereka tidak boleh dibunuh menurut mayoritas ulama’ kecuali jika mereka ikut berperang dengan perkataan atau perbuatannya.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/354) Dan beliau juga berkata: “Dan perempuan mereka tidaklah dibunuh kecuali jika mereka ikut berperang dengan perkataan atau perbuatan, berdasarkan kesepakan para ulama’.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/14) Dan beliau juga berkata: “Peperangan itu ada dua macam; peperangan dengan tangan dan peperangan dengan lisan – sampai beliau mengatakan – begitu pula perusakan itu kadang dilakukan dengan tangan dan kadang dilakukan dengan lisan, dan perusakan agama dengan lisan itu lebih lemah daripada dengan tangan.” (Ash-Shorimul Maslul, hal. 385) Atas dasar ini maka yang dimaksud dengan para pembela thoghut dalam pembahasan lita ini adalah;
A. Orang-orang yang membantu dengan perkataan. Dalam hal ini yang paling menonjol adalah; sebagian dari ulama’ suu’, dan para pelajar yang memberikan pengesahan secara syar’ii kepada para penguasa kafir. Mereka membantah tuduhan atas kekafiran para penguasa tersebut dan membodoh-bodohkan kaum muslimin yang berjihad memberontak mereka. Mereka-mereka itulah yang menuduh sesat para mujahidin dan menipu para penguasa. Juga termasuk orang-orang yang membantu dengan perkataan ini adalah para penulis, para jurnalis dan penyiar-penyiar berita yang melakukan perbuatan yang sama.
B. Orang-orang yang membela dengan perbuatan. Dalam hal ini yang paling menonjol adalah balatentara penguasa kafir, sama saja apakah mereka itu angkatan bersenjata atau polisi. Baik yang melakukan secara langsung maupun tidak langsung. Mereka ini di dalam undang-undang negara dipersiapkan untuk melaksanakan beberapa tugas, di antaranya;
- Menjaga system negara secara umum, yang hal itu berarti terus berlakunya pelaksanaan undang-undang kafir dan menghukum semua orang yang menentangnya atau berusaha mengubahnya.
- Menjaga keabsahan undang-undang, yang hal ini berarti menjaga penguasa kafir itu sendiri, karena penguasa tersebut dianggap sebagai penguasa yang syah berdasarkan undang-undang mereka, dan karena dia diangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang positif.
- Memperkuat kekuasaan undang-undang, dengan cara melaksanakan hal-hal yang diwajibkan oleh undang-undang, dan masuk dalam hal ini pelaksanaan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang berdasarkan undang-undang thoghut.
Dan masuk kedalam golongan pembela thoghut juga setiap orang yang membantu mereka dengan perkataan atau perbuatan dari selain yang telah kami sebutkan di sini, meskipun orang yang memberikan bantuan tersebut adalah negara lain, hukumnya sama saja.
Inilah yang dimaksud dengan thoghut dan mereka itulah yang dimaksud dengan para pembela thoghut.

Pendahuluan kedua: penjelasan tentang kejahatan para pembela Thoghut:

Ketahuilah bahwasanya orang kafir itu tidak mungkin melakukan kerusakan di bumi atau mendzolimi sekelompik orang, kecuali pasti dengan menggunakan pembantu-pembantu yang membantunya untuk melakukan kedzoliman dan kerusakan, dan yang menjaga mereka dari orang yang ingin membalasnya. Dengan demikian maka orang kafir dan kerusakan yang dilakukan itu tidak akan eksis kecuali karena orang-orang yang membantu dan membelanya. Karena itu Alloh berfirman:
ولاتركنوا إلى الذين ظلموا فتمسكم النار
Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkanmu disentuh api naar, (QS. 11:113)
Para ulama’ mengatakan: ar-rukun adalah sedikit cenderung. Dan Ibnu Taimiyah berkata: “Dan begitulah atsar yang diriwayatkan menyebutkan: ‘Pada hari qiyamat akan dikatakan; Manakh orang-orang dzolim dan pembantu-pembantunya? – atau mengatakan semacam itu – kemudia mereka dikumpulkan dalam satu peti dan dilemparkan kedaam neraka.” Dan tidak hanya satu dari ulama’ yang mengatakan: Pembantu-pembantu orang-orang dzolim adalah orang-orang yang membantu mereka. Dan penolong-penolong mereka adalah golongan mereka yang disebutkan dalam sebuah ayat, sesungguhnya orang yang membantu untuk berbuat baik dan taqwa adalah termasuk golongan orang yang berbuat baik dan taqwa. Dan orang yang menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan adalah termasuk golongan orang yang melakukan dosa dan permusuhan. Alloh berfirman:
من يشفـع شفاعـة حسـنة يكن له نصيب منها، ومن يشفع شفاعة سيئة يكن له كفل منها
“Barangsiapa yang memberi syafa’at yang baik maka dia mendapatkan bagian dari pahalanya dan barang siapa memberi syafa’at yang buruk ia mendapatkan dosanya.”
Orang yang memberi syafa’at adalah orang yang membantu orang lain, maka dia dengan orang tersebut menjadi genap setelah sebelumnya ganjil. Oleh karena itu Asy-Syafa’ah Al-Hasanah ditafsirkan dengan membantu orang-orang beriman untuk berjihad, sedangkan asy-syafa’ah as-sayyi’ah ditafsirkan dengan membantu orang-orang kafir dalam memerangi orang yang beriman, sebagaimana hal itu disebutkan oleh Ibnu Jarir dan Abu Sulaiman.” (Majmu’ Fatawa VII/64)
Maka penguasa kafir itu tidak akan eksis, dan tidak akan eksis pula hukum-hukum kafir serta kerusakan-kerusakan besar di negara-negara muslimin yang diakibatkannya kecuali lantaran pembela-pembela yang membela para penguasa thoghut itu. Sama saja apakah mereka itu membantu dengan perkataan yang menyesatkan dan menipu manusia, atau membantu dengan perbuatan dengan cara menjaga mereka dan undang-undang mereka dari orang yang ingin membalas mereka. Maka tidak mengherankan kalau Alloh menyebut tentara-tentara pengusa kafir itu dengan pasak-pasak. Karena merekalah yang mengokohkan kekuasaannya dan merekalah yang menjadi penyebab eksisnya kekafiran. Yaitu dalam firman Alloh:
وفرعون ذي الأوتاد
Dan fir’aun yang memiliki pasak-pasak. (Al-Fajr: 10)
Ibnu Jari mengatakan dalam tafsirnya terhadap ayat ini: “ Alloh mengatakan; Apakah kamu tidak melihat apa yang Alloh lakukan kepadan Fir’aun yang memiliki pasak-pasak. Para ahli ta’wil berselisih pendapat tentang makna firman Allo yang berbunyi “yang mempunyai pasak-pasak” dan kenapa dia dikatakan begitu? Sebagian mereka mengataka: Artinya adalah yang mempunyai tentara-tentara yang memperkuat kekuasaannya, dan mereka mengatakan: pasak-pasak dalam permasalahan ini maksudnya adalah tentara-tentara.” (Tafsir Ath-Thobari XXX/179)
Ini semua menjelaskan tentang kejahatan para pembela thoghut dan bahwa sanya mereka itulah penyebab yang sebenarnya atas eksisnya kekafiran dan kerusakan. Maka tidak mungkin orang kafir itu dapat merusak dan mendzolimi umat kecuali dengan menggunakan para pembantu yang menolong nya. Dan kalau rosululloh saja bersabda:
أنا بريء من كل مسلم يقيم بين أظهر المشركين
Saya berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal ditengah-tengah orang musyrik.”
Lalu bagaimana dengan orang yang membantu kekafiran mereka ? dan bagaimana dengan orang yang membantu mereka untuk menyakiti dan memerangi kaum muslimin?
Dan pada kenyataannya sesungguhnya peperangan kaum muslimin melawan penguasa thoghut ini dalam rangka menggulingkan mereka dan menggantinya dengan penguasa muslim, pada hakekatnya adalah peperangan melawan para pembela mereka yang terdiri dari tentara dan yang lainnya. Oleh karena itu wajib untuk mengetahui hukum bagi para pembela thoghut ini dan inilah topik dalam pembahasan kita.

Agama demokrasi (Democracy religion)

Ketahuilah sesungguhnya kata demokrasi yang busuk ini di ambil dari bahasa Yunani bukan dari bahasa Arab. Kata ini merupakan ringkasan dari gabungan dua kata: (Demos) yang berarti rakyat dan (kratos) yang berarti hukum atau kekuasaan atau wewenang membuat aturan (tasyrii'). Jadi terjemahan harfiyyah dari kata demokrasi adalah: Hukum rakyat, atau kekuasaan rakyat atau tasyri' rakyat.

Dan makna itu merupakan makna demokrasi yang paling esensial menurut para penghusungnya. Karena makna inilah mereka selalu bangga dengan memujinya, padahal makna ini (hukum, tasyri' dan kekuasaan rakyat) wahai saudaraku muwahhid pada waktu yang bersamaan merupakan salah satu dari sekian ciri khusus kekafiran, kemusyrikan serta kebatilan yang sangat bertentangan dan bersebrangan dengan dienul Islam dan millatuttauhid, karena engkau telah mengetahui dari uraian sebelumnya bahwa inti dari segala inti yang karenanya Allah menciptakan makhluk-Nya, dan menurunkan Kitab-Kitab-Nya serta mengutus Rasul-Rasul-Nya, dan yang merupakan ikatan yang paling agung di dalam Islam ini, yaitu adalah tauhidul ibadah kepada Allah subhaanahu wa ta'aala saja dan menjauhi ibadah kepada selain-Nya. Dan karena sesungguhnya taat dalam tasyri' merupakan bagian dari ibadah yang wajib hanya ditujukan kepada Allah semata, dan kalau seandainya orang tidak merealisasikannya maka dia itu menjadi orang musyrik yang digiring bersama orang-orang yang binasa.

Ciri khusus ini sama saja baik diterapkan dalam demokrasi sesuai dengan ajaran demokrasi itu yang sebenarnya, sehingga keputusan (hukum) yang dirujuk itu adalah diserahkan kepada seluruh rakyat atau mayoritas mereka, sebagaimana yang menjadi impian tertinggi para demokrat dari kalangan orang-orang sekuler atau orang-orang yang mengaku Islam….atau hal itu (ciri khusus demokrasi) diterapkan seperti yang ada pada kenyataannya sekarang, di mana demokrasi itu (pada prakteknya) adalah keputusan (hukum) segolongan para penguasa dan kroni-kroninya dari kalangan keluarga dekatnya, atau para pengusaha besar dan konglomerat yang di mana mereka menguasai modal-modal usaha dan sarana-sarana informasi yang dengan perantaraannya mereka bisa mendapatkan kursi atau memberikan kursi parlemen (yang merupakan sarang kemusyrikan) kepada orang-orang yang mereka sukai, sebagaimana tuhan mereka (sang raja atau amir (presiden)) bisa kapan saja dan bagaimana saja alasannya membubarkan dan memberlangsungkan majelis (syirik) itu.

Jadi demokrasi dengan sisi mana saja dari kedua sisi (praktek) itu merupakan kekafiran terhadap Allah Yang Maha Agung, dan syirik terhadap Rab langit dan bumi, serta bertentangan dengan millatuttauhid dan dien para Rasul, berdasarkan alasan-alasan yang banyak, di antaranya:

1. Sesungguhnya demokrasi adalah tasyrii'ul jamaahiir (penyandaran wewenang hukum kepada rakyat/atau mayoritasnya) atau hukum thaghut, dan bukan hukum Allah subhaanahu wa ta'aala, sedangkan Allah subhaanahu wa ta'aala memerintahkan Nabi-Nya untuk menghukumi sesuai dengan apa yang telah Dia turunkan kepadanya, serta Dia melarangnya dari mengikuti keinginan umat, atau mayoritas orang atau rakyat, Dia menghati-hatikan Nabi-Nya agar jangan sampai mereka memalingkan dia dari apa yang telah Allah turunkan kepadanya, Allah subhaanahu wa ta'aala berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

"”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.”” (Qs: Al-Maaidah:49).

Ini dalam ajaran tauhid dan dinul Islam.

Adapun dalam agama demokrasi ada ajaran syirik, maka para penyembahnya berkata: Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diinginkan rakyat, dan ikutilah keinginan mereka. Dan berhati-hatilah kamu jangan sampai kamu dipalingkan dari apa yang mereka inginkan dan mereka tetapkan hukumnya." Begitulah mereka katakan dan inilah yang diajarkan dan ditetapkan oleh agama demokrasi. Ini merupakan kekafiran yang jelas dan kemusyrikan yang terang bila mereka menerapkannya, namun demikian sesungguhnya kenyataan mereka lebih busuk dari itu, sebab bila seseorang mau mengatakan tentang keadaan praktek mereka tentu dia pasti mengatakan: Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diinginkan oleh para thaghut dan kroni-kroninya, dan janganlah satu hukum dan satu undang-undang dibuat kecuali setelah ada pengesahan dan persetujuannya…!!!

Sungguh ini adalah kesesatan yang terang lagi nyata, bahkan penyekutuan (Khalik) dengan hamba secara aniaya.

2. Karena sesungguhnya itu adalah hukum rakyat atau thaghut yang sesuai dengan undang-undang dasar, bukan yang sesuai dengan syari'at Allah subhaanahu wa ta'aala. Begitulah yang ditegaskan oleh undang-undang dasar dan buku-buku panduan mereka yang mereka sakralkan dan mereka sucikan lebih dari pensucian mereka terhadap Al Qur'an dengan bukti bahwa hukum undang-undang itu lebih didahulukan terhadap hukum dan syari'at Al Qur'an lagi mendiktenya. Rakyat dalam agama demokrasi, hukum dan perundang-undangan yang mereka buat tidak bisa diterima – bila memang mereka memutuskan – kecuali bila keputusan itu berdasarkan nash-nash undang-undang dasar dan sesuai dengan materi-materinya, karena undang-undang itu adalah bapak segala peraturan dan perundang-undangan serta kitab hukumnya yang mereka jungjung tinggi…… . Dalam agama demokrasi ini ayat-ayat Al Qur'an atau hadits-hadits Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak begitu dianggap, dan tidak mungkin suatu hukum atau undang-undang ditetapkan sesuai dengan ayat atau hadits kecuali bila hal itu sejalan dengan nash-nash undang-undang dasar yang mereka jungjung tinggi… silahkan engkau tanyakan hal itu kepada para pakar hukum dan perundang-undangan bila engkau masih ragu tentangnya!! Sedangkan Allah subhaanahu wa ta'aala berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Qs: An-Nisaa': 59)

Padahal agama demokrasi mengatakan: Bila kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikan kepada rakyat, majlis perwakilannya, dan rajanya sesuai dengan undang-undang dasar dan aturan yang berlaku di bumi ini."

Enyahlah kalian dan enyah pula apa yang kalian sembah selain Allah, kenapa kalian tidak berpikir.

Oleh sebab itu bila mayoritas rakyat menghendaki penerapan hukum syari'at lewat jalur agama demokrasi ini dan lewat lembaga legislatif yang syirik ini, maka itu tidak bisa terealisasi – ini bila thaghut mempersilahkannya – kecuali lewat jalur undang-undang serta dari arah pasal-pasal dan penegasan undang-undang tersebut, karena itu adalah kitab suci agama demokrasi, atau silahkan katakan itu adalah Tauratnya dan Injilnya yang sudah dirubah sesuai dengan hawa nafsu dan keinginan selera mereka.

3. Sesungguhnya demokrasi adalah buah dari agama sekuler yang sangat busuk, dan anaknya yang tidak sah, karena sekulerisme adalah paham kafir yang intinya memisahkan agama dari tatanan kehidupan, atau memisahkan agama dari Negara dan hukum.

Sedangkan demokrasi adalah hukum rakyat atau hukum thaghut…. Namun bagaimanapun keadaannya sesungguhnya demokrasi bukanlah hukum Allah Yang Maha Besar lagi Maha Perkasa. Demokrasi sama sekali tidak mempertimbangkan hukum Allah yang muhkam kecuali bila sesuai dan sejalan sebelumnya dengan undang-undang yang berlaku, dan kedua sesuai dengan keinginan rakyat, serta sebelum itu semua harus sesuai dengan selera para thaghut dan kroni-kroninya.

Oleh sebab itu bila rakyat seluruhnya mengatakan kepada thaghut atau kepada arbaab (tuhan-tuhan) dalam demokrasi: Kami ingin penerapan hukum Allah, dan tidak seorangpun memiliki hak tasyrii' selama-lamanya baik itu rakyat atau para wakilnya atau penguasa….kami ingin menerapkan hukum Allah terhadap orang-orang murtad, pezina, pencuri, peminum khamr,,,,dan,,,,kami juga ingin para wanita diwajibkan berhijab dan 'afaaf, kali melarang tabarruj, buka-bukaan, porno, cabul, zina, liwath (homo), dan perbuatn keji lainnya" maka dengan sepontan para thaghut dan para penghusung demokrasi itu akan mengatakan kepada mereka: Ini bertentangan dengan paham demokrasi dan kebebasannya!!!

Jadi inilah kebebasan agama demokrasi: Melepaskan diri dari agama Allah, syari'at-Nya, dan melanggar batasan-batasannya. Adapun hukum undang-undang bumi dan aturannya maka itu selalu dijaga, dijunjung tinggi dan disucikan (disakralkan) serta dilindungi dalam agama demokrasi mereka yang busuk, bahkan orang yang berusaha melanggarnya, menentangnya, atau menggugurkannya dia akan merasakan sangsinya…

Enyahlah kalian, enyahlah kalian, enyahlah kalian

Enyahlah kalian, hingga lisan ini merasa kelelahan.

Jadi demokrasi –wahai saudara setauhid- adalah agama baru di luar agama Allah subhaanahu wa ta'aala. Sesungguhnya dia adalah hukum thaghut dan bukan hukum Allah subhaanahu wa ta'aala. Sesungguhnya dia adalah syari'at para tuhan yang banyak lagi bertolak belakang, bukan syari'at Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa. Dan siapa orangnya yang menerima (demokrasi ini), serta bersekongkol di atasnya maka dia itu pada hakikatnya telah menerima bahwa dia itu memiliki hak tasyri' (wewenang membuat hukum) sesuai dengan materi-materi undang-undang yang berlaku, dan berarti dia telah menerima (kesepakatan) bahwa hukum yang dia buat itu lebih didahulukan atas syari'at Allah Yang Maha Esa lagi Maha perkasa.

Sama saja setelah itu apakah dia membuat hukum atau tidak, sama saja apakah dia (partainya) menang dalam pemilu (pesta syirik) atau tidak, karena kesepakatan dia bersama kaum musyrikin terhadap paham demokrasi, dan penerimaannya terhadap paham ini agar menjadi putusan dan hukum yang dirujuk serta kekuasaannya di atas kekuasaan Allah, Kitab-Nya dan Syari'at-Nya merupakan alkufru bi 'ainihi (kekafiran dengan sendirinya), ini adalah kesesatan yang nyata lagi terang, bahkan itu adalah kemusyrikan (penyekutuan) terhadap Allah secara membabi buta.

Rakyat dalam agama demokrasi adalah diwakili oleh para wakilnya (para anggota Dewan), setiap kelompok (organisasi), atau partai, atau suku memilih rabb (tuhan buatan) dari arbaab yang beragam asal usulnya untuk menetapkan hukum dan perundang-undangan sesuai dengan selera dan keinginan mereka…namun ini sebagaimana yang sudah diketahui sesuai dengan rambu-rambu dan batasan undang-undang yang berlaku. Di antara mereka ada yang mengangkat (memilih) sembahan dan pembuat hukumnya sesuai dengan asas dan ideologi…baik itu rabb (tuhan) dari partai fulan, atau tuhan dari partai itu. Dan di antara mereka ada yang memilih tuhannya sesuai dengan ras dan kesukuan, sehingga ada tuhan dari kabilah ini dan ada tuhan berhala dari kabilah itu. Di antara mereka ada yang memilih tuhannya yang salafi (menurut klaim mereka), pihak yang lain ada yang memilih tuhannya yang ikhwaniy. Ada sembahan yang berjenggot, ada tuhan yang jenggotnya dicukur habis, dan seterusnya…

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ ولولا كلمة الفصل لقضي بينهم و إن الظالمين لهم عذاب أليم

"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tidak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah)tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu bagi mereka adzab yang sangat pedih " (Qs: Asy-Syuura: 21)

Para wakil rakyat itu pada hakikatnya mereka adalah autsaan (berhala-berhala) yang dipajang dan patung-patung yang disembah, serta tuhan-tuhan jadi-jadian yang diangkat di tempat-tempat ibadah mereka dan sarang-sarang paganisme mereka (parlemen), mereka dan para pengikutnya beragama demokrasi dan patuh kepada hukum undang-undang, kepada undang-undang itu mereka merujuk hukum serta sesuai dengan materi dan point-point undang-undang itu mereka membuat hukum dan perundang-undangan…….dan sebelum itu semua mereka dikendalikan oleh tuhan mereka, sembahan mereka atau berhala agung mereka yang merestui dan menyetujui undang-undang mereka atau menolaknya…. Itu tidak lain dan tidak bukan adalah emir atau raja, atau presiden..

Inilah –wahai saudara setauhid- adalah hakikat demokrasi dan ajarannya…agama thaghut….bukan agama Allah…millatulmusyrikin…bukan millatunnabiyyiin….syari'at banyak tuhan yang selalu saling bersebrangan dan berbantah-bantahan…bukan syari'at Allah yang Esa lagi Maha Perkasa.

أأرباب متفرقون خير أم الله الواحد القهار ما تعبدون من دونه إلا أسماء سميتموها أنتم وآباؤكم ما أنزل الله بها من سلطان

Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa ? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya menyembah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. (Yusuf 39-40)

أإله مع الله تعالى الله عما يشركون

Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)?? Maha Tinggi Allah terhadap apa yang mereka persekutukan (dengan-Nya).(An Naml 63)

Hendaklah engkau memilih wahai hamba Allah…agama Allah, syari'at-Nya yang suci, dan cahaya-Nya yang menerangi, serta jalan-Nya yang lurus….atau paham/agama demokrasi, kemusyrikannya, kekufurannya dan jalannya yang bengkok lagi tertutup. Pilihlah!! hukum Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa atau hukum thaghut!!

قد تبين الرشد من الغي فمن بكفر بالطاغوت ويؤمن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقى لا انفصام لها

Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka ia sesungguhnya telah berpegang pada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan terputus…(Al Baqarah 256)

وقل الحق من ربكم فمن شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر إنا أعتدنا للظالمين نارا

Dan katakanlah "Kebenaran itu datang dari Tuhanmu, maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." Sesungguhnya telah Kami sediakan bagi orang-orang zhalim itu neraka… (Al Kahfi 29)

أفغير دين الله يبغون وله أسلم من في السموات والأرض طوعا وكرها وإليه يرجعون . قل آمنا بالله وما أنزل علينا وما أنزل على إبراهيم وإسماعيل وإسحاق ويعقوب والأسباط وما أوتي موسى وعيسى والنبيون من ربهم لا نفرق بين أحد منهم ونحن له مسلمون ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين.

Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nyalah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan.

Kataklanlah:"Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, Isa, dan para nabi dari Tuhan mereka, kami tidak membeda-bedakan seseorangpun di antara mereka, dan hanya kepada-nya lah kami menyerahkan diri. Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (Ali Imran: 83-85).

Sumber: Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisiy